DPRD Tabanan Kembali Bahas Aset di Pangkung Tibah, Status Sewa Bisa Dibatalkan

Rapat kerja lanjutan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tabanan membahas pengelolaan aset tanah di Pangkung Tibah.
Rapat kerja lanjutan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tabanan membahas pengelolaan aset tanah di Pangkung Tibah.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses pendataan aset milik Pemkab Tabanan seluas 2 hektar 24 are di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang disewakan kepada PT Puri Mas senilai Rp 405 juta pada 1994 terus berlanjut.

Komisi I dan III DPRD Tabanan melakukan rapat kerja lanjutan  melibatkan BPN, Kejaksaan negeri, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan serta Notaris I Putu Artana  di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (3/3/2023).

Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga memasuki agenda pembahasan yang tertuang dalam dokumen perjanjian di tahun 1994.

Baca Juga:  Warung dan Gudang Rongsokan di Kediri Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik 

Menurut I Made Dirga, perjanjian tersebut bisa dinyatakan batal karena terdapat ketentuan yang menyebutkan, jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.

 

“Saat ini kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keberadaan aset tersebut. Pasalnya, status dari aset tersebut sampai saat ini masih lahan kosong,” kata Made Dirga.

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bale Saka 6 Milik Warga Desa Sembung Gede Ludes Terbakar

 

Saat ini, Pemkab Tabanan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PT Puri Mas sebagai penyewa mengenai tindakan apa yang akan dilakukan terkait aset tersebut.

 

“Nanti kami akan panggil kembali pihak PT Puri Mas untuk membahas keberlanjutan perjanjian ini. Dalam hal ini tidak ada pembatalan perjanjian karena di perjanjian itu ada klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun aset tidak diperuntukan sesuai isi perjanjian, maka perjanjian sewa dinyatakan batal, nah ini kan sudah hampir 30 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditinggal Mandi, Gerombong Genteng di Desa Pejaten Terbakar

 

Dirga menyampaikan, aset di Pangkung Tibah itu tidak menutup kemungkinan bisa dialihkan ke penyewa lainnya. Proses sewanya akan dibuat jelas sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dioptimalkan. (ana)