Pengadilan Agama Badung Tangani 300 Kasus Perceraian

Andri Yanti melantik Arief Rahman sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Jumat (3/3/2023).
Andri Yanti melantik Arief Rahman sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Jumat (3/3/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Pengadilan Agama Kabupaten Badung menangani kurang lebih 300 gugatan perceraian selama tahun 2022.

 

Kepala Pengadilan Agama Badung Andri Yanti mengatakan,  perkara perceraian yang disidangkan didominasi warga negara asing (WNA), baik cerai gugat (diajukan perempuan) maupun cerai talak.

 

“Sekitar 75 persen WNA. Penyebabnya macam-macam, ada faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan, dan budaya,” kata Andri Yanti saat ditemui seusai melantik Arief Rahman sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

 

Ditanya WNA yang mendominasi gugatan perceraian, Yanti menyebut dari Australia.

 

“Dalam sidang perceraian juga menentukan hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga pembagian harta gono-gini,”ungkap pejabat asal Lombok, NTB ini.

 

Sementara, sampai awal Maret 2023, Andri Yanti menyebut ada 62 perkara masuk untuk disidangkan.

 

 

Dari banyaknya penanganan perkara perceraian warga asing itu, Pengadilan Agama Badung membuat terobosan dengan menyediakan loket khusus WNA dilengkapi alat penerjemah Bahasa sehingga bisa berkomunikasi langsung tanpa perlu bantuan tenaga penerjemah.

Baca Juga:  2 Gudang Terbakar di Peguyangan Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 500 Juta

 

“Loket khusus ini sebagai penunjang pelayanan publik. Kami juga menyediakan ruang tunggu, termasuk untuk disabilitas,” ujarnya.

 

Andri Yanti juga berharap kolaborasi kepemimpinan bersama Arief Rahman nantinya mampu menaikkan status Pengadilan Agama Badung dari Kelas II menjadi Kelas IA. (kom)