Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pilbup 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.

PANTAUBALI.COM, Badung – Pejabat KPU Badung berinisial IGNW ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan, IGNW ditetapkan tersangka pada Senin (13/2/2023) atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal tahun 2023,”ujar Imran Yusuf didampingi Plh. Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan dalam siaran pers, Selasa (14/2/2023).

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya, dari pihak KPU Badung dan pihak ketiga yang terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan IGNW sebagai tersangka.

Baca Juga:  Disbud Badung Konservasi Lontar, Lestarikan Naskah Kuno

“Tersangka diduga menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020,”ungkapnya.

Imran menjelaskan, dalam enam kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pemilu tahun 2020, KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka IGNW selaku Kuasa Pengguna Aggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

“Namun, atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh pihak ketiga, dan malah membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” jelasnya.

Selaku KPA/PPK, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGNW melakukan penunjukkan langsung terkait pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan dengan cara dibayar sendiri oleh KPU Badung.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“Tindakan itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu, juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung,” tegas Imran.

Tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (kom)