Dugaan Korupsi Rp23 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Penyidik Kejati Bali menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa air minum di UPTD PAM Dinas PUPKRIM Bali.
Penyidik Kejati Bali menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa air minum di UPTD PAM Dinas PUPKRIM Bali.

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Kejati Bali mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali.

Tersangka berinisial RAS yang menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM periode 2017-2021.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi selama kurun waktu 2018- 2020 dengan kerugian Rp 23.949.077.628,75. Nilai ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Baca Juga:  Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlinto, Rabu (8/2/2023).

Penetapan RAS sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat seorang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti berupa 388 dokumen.

Baca Juga:  Dendam Karena Sering Dimanfaatkan, Pria Tusuk dan Bekap Rekan Kerja

Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil perbuatan korupsi. “Terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik ,” tegasnya.

Perbuatan RAS dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AI)