Polresta Denpasar Gelar Operasi Keselamatan, Ini Pelanggaran yang Disasar

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas memberikan arahan kepada personel terlibat Operasi Keselamatan Agung 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas memberikan arahan kepada personel terlibat Operasi Keselamatan Agung 2023.

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Polresta Denpasar menggelar Operasi Keselamatan Agung mulai 7-20 Februari 2023.

Sasarannya, tidak menggunakan helm SNI maupun safety belt, berkendara sambil menggunakan handphone, mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Kepolisian mengedepankan pola tindakan preventif, edukatif dan persuasif secara humanis kepada masyarakat serta penegakan hukum melalui ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga:  Dua WNA Perempuan Asal Spanyol Jadi Korban Jambret di Pecatu

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional.

“Produktivitas masyarakat dan perekonomian sangat bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas utamanya mobilisasi dari satu tempat ke tempat lainya,”ujar Bambang Yugo Pamungkas saat memimpin apel kesiapan Operasi Keselamatan Agung di halaman Polresta Denpasar, Selasa (7/2/2023).

Kapolresta menambahkan, kemajuan teknologi belum dapat menghilangkan permasalahan di bidang lalu lintas seperti kemacetan, pelanggaran, serta tingginya angka kecelakaan.

Karenanya, Polri senantiasa melakukan transformasi dan inovasi untuk dapat mengakomodir dampak yang timbul dari perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

Sementara itu, pada Operasi Keselamatan Agung 2022, Polresta Denpasar mencatat ada 92 kejadian. Jumlah ini meningkat 156% dibandingkan tahun 2021 yaitu 36 kejadian. Korban meninggal dunia 11 orang, meningkat 38% dari 2021 yaitu 8 orang.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas 7.063, menurun 41% dibandingkan tahun 2021 yaitu 11.956 pelanggaran.

“Penurunan ini karena penerapan teknologi ETLE dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali pada tahun 2022,” tegas Kombes Bambang sembari menyebut saat ini ETLE terpasang di 10 titik di wilayah Denpasar dan Badung. (AI)