Polisi Tangkap Kakek Blasteran Cabuli Anak Tetangga Kos di Tabanan

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra merilis kasus pencabulan dilakukan bule berinisial JS.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra merilis kasus pencabulan dilakukan bule berinisial JS.

PANTAUBALI.COM,Tabanan – Bule blasteran Jerman berinisial JS (66) ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan tetangga kosnya di wilayah Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun itu terjadi, Selasa (14/1/2023).

Terungkapnya setelah orang tua korban curiga melihat perilaku sang anak dan sering bermain ke kamar kos pelaku, bahkan sampai larut malam.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Melalui TPID

“Korban dan pelaku merupakan tetangga kos,”ujar AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (7/2/2023).

Lantaran curiga, ibu korban membuntuti sang anak saat bermain ke kamar kos pelaku. Ia pun kaget melihat pria berambut putih asal Manado itu melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban awalnya tidak mengaku ketika ditanya oleh orang tuanya. Karena terus didesak, akhirnya dia bercerita kemudian perbuatan pelaku dilaporkan ke Satreskrim Polres Tabanan pada 23 Januari 2023.

“Korban diiming-imingi hadiah mainan dan uang oleh pelaku supaya tidak mengatakan kepada siapapun,”ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (4/2/2023) di kosnya. Korban selama dimintai keterangan oleh penyidik mendapat pendampingan dari psikiater.

Perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 20202 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 6 (b) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AG)