Polres Tabanan, Berlakukan Sistim Tilang Elektronik

TABANAN – Pantaubali.com – Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Agung 2022, dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas untuk keamanan dari para pengendara pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tabanan di gelar kemarin,(Kamis,(24/11).

“Dalam operasi Zebra Agung 2022 yang digelar ini bertujuan menciptakan Kamseltibcar lantas.Namun demikian masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas”, kata, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, (Kamis,(24/11) di Tabanan.

Dirinya menjelaskan, lalu lintas merupakan salah satu sektor cukup sentral dalam perkembangan Negara Republik Indonesia, lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi Nasional dimana produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas, sebagai upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, polda bali termasuk Polres Tabanan, menyelenggarakan Operasi Zebra Agung-2022, operasi ini akan kita laksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 24 November sampai dengan 7 Desember 2022 dengan mengusung tema ”Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”.

Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Ketua PAC Kediri Akibat Daftar Calon Bupati Lewat Partai Lain

“Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum, penindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile”, jelasnya.

Sembari Candra menambahkan, terkait gakkum lantas, terdapat beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan mulai dari, Pengemudi atau pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan Safety Belt, melawan arus dan berkendaramelebihi batas kecepatan.