Aktivis Anak Siti Sapurah Berharap, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dijatuhkan Hukuman Lebih Berat

DENPASAR – Pantaubali.com – Adanya kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Dilakukan pelaku berinisial IKEA (48) asal Tabanan dengan korban berinisial KAB merupakan anak pelaku (13) asal Tabanan.Dan korban berinisial LPA (14) merupakan keponakan pelaku sendiri asal Tabanan.

Menangapi kasus tersebut salah satu Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah merasa sedih.Lantaran kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti sampai saat ini.

“Saya sedih dengan kejadian terjadi di Tabanan. Ternyata kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti”, katanya, Jumat,(4/11) di Denpasar.

Sebelumnya pernah mengusulkan agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum puluhan tahun hingga hukuman mati.

“Pernah mengusulkan dalam acara TV agar ancaman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati”, paparrnya.

Baca Juga:  Polres Jembrana Amankan 9 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Pasutri

Selanjutnya, keluarlah Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Perpu tersebut mengatur khusus kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu, pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 82 tentang pencabikan anak di bawah umur.

“Kedua Pasal itu diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, sebutnya.

Jika dilihat dari Perpu dikeluarkan bapak Joko Widodo.Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dijadikan UU, yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. UU tersebut khusus mengatur ancaman pidana tentang kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan dengan gara-gara luar biasa.

“Artinya apa, jika ada kasus pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak maka, digunakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, katanya.

Baca Juga:  Geger Penemuan Jazad Bayi Laki-Laki di Mobil Pikap, Terbungkus Tas Berisi Uang dan Surat

Apresiasi untuk bapak Kapolres Tabanan yang tegas dan cepat menangkap terduga pelaku.

“Saya hanya ingin beri masukan untuk dipahami persama agar ada efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Karena, sejak tahun 2016 perintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dan sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak atau perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, paparnya.

Baca Juga:  Rumah Kontrakan dan Kos di Sesetan Denpasar Terbakar, Tiga Orang Tewas Terpanggang

Dirinya mengusulkan untuk mengunakan UU Nomor 17 Tahun 2016. Supaya efek jeranya lebih kuat atau ancamannya lebih tinggi, yatu 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sembari Dirinya menambahkan, selain itu ada ancaman lainnya yaitu, kebiri kimia. Tujuannya agar aksi bejatnya tak terulang lagi. Bisa pemasangan cip di dalam tubuh pelaku. Supaya kalau keluar dari Lapas dapat diawasi dengan muda. Selanjutnya, ekspos identitas pelaku sejelas-jelasnya.