Bendesa Adat Serangan Tepis Isu Tanah Untuk Pemukiman Dari BTID Telah Dikontrakan

DENPASAR – Pantaubali com – Sempat bergulir isu terkait bantuan dari BTID soal pemukiman bagi masyarakat di daerah Desa Adat Serangan, Denpasar.Serta ada juga isu bahwasanya tanah tersebut telah dikontrakan untuk Villa dan lain-lainnya.

Menangapi isu tersebut, Jero Bedesa, Desa Adat Serangan, I Made Sedana, angkat bicara, terkait masalah tersebut telah ada keputusan rapat Saba Desa, Prejuru hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Saba desa.

Baik itu, dikontrakan tanah tersebut ataupun pembagian setiap banjar yang diputuskan di berikan 15 are.Jadi itu, sudah ada panitianya yang terdiri dari, Kelian Adat, Kepala Lingkungan dan anggota Saba.

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, Kru Kapal Hongkong Dievakuasi Basarnas Bali

“Lucunya kok malah menyalahkan kami diprejuru dan bahkan kami di bilang otoriter. Mungkin saja apa yang menjadi keputusan Desa diduga tidak disampaikan ke masyarakat oleh oknum Kelihan Banjar. Jadinya masyarakat tidak tau dan paham tentang apa yang menjadi keputusan – keputusan rapat Desa”, paparnya belum lama ini dikediamannya, Desa Serangan, Denpasar

Dirinya menyampaikan, setiap rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ( LPJ ) Desa diadakan setiap tahun dalam Parum atau Rapat Sabha Desa, LPJ tersebut selalu diterima oleh Parum walaupun ada beberapa catatan yang harus dibenahi.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Lebaran, Polda Bali Intensifkan Blue Light Patrol

Selanjutnya Sedana menyampaikan, terkait masalah Dirinya menyampaikan, parkir bersistym IT atau fortal prajuru hanya menjalan keputusan farum dan ditandatangani oleh 6 kelian adat dan 7 kepala lingkungan.

“Dimana kami otoriter janganlah membalikkan fakta”, tutupnya.