Kasus Korupsi LPD Sedang Berproses, Bendesa Adat Serangan Tetap Menghormati Proses Hukumnya

DENPASAR – Pantaubali com – Pasca dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan 2015 yang telah masuk ke proses hukum.Aktifitas LPD sampai saat ini telah dibuka beberapa bulan lalu.Pembukaan LPD dilakukan agar perputaran uang masyarakat Desa Adat dapat tetap dilakukan, hal tersebut disampikan, Jro Bendesa, Desa Adat Serangan, I Made Sedana, Kemarin,(Senin,(31/10) di Desa Serangan, Denpasar.

“Dengan LPD sudah di buka beberapa bulan lalu. Setidaknya perputaran keuangan di desa adat khususnya kredit bisa diangsur oleh masyarakat itu sendiri”, jelasnya

Dirinya mengatakan, terkait dengan telah diproses secara hukum.Tentu tinggal menunggu proses dari hukum tersebut nantinya.

“Terkait LPD sedang dalam berproses hukum, marilah kita bersama- sama menghormati hukum yang ada agar tidak terjadi permasalahan kembali”, ujarnya.

Dari Prajuru Desa, menyarankan bahwa sebelum di bawa ke ranah hukum, masalah LPD agar bisa di selesaikan di desa adat karena, kita takut permasalahan ini di bawa ke hukum pidana.Dana LPD mungkin saja tidak bisa akan kembali dan tentu menjadi beban desa adat itu sendri,namun saran dan pertimbangan tersebut tidak di indahkan oleh beberapa oknum klian banjar dan melaporkan hal ini ke Kejati Bali dan berproses.

“Klo sudah berproses kita siap-siap menerima konsekuensi dan berharap kepada oknum klian yang melaporkan agar dapat mempertanggungjawabkan baik secara moral dan material terhadap kerugian Desa ini”, katanya.

“LPD ini sedang berproses janganlah kita mencari panggung, mencari nama, atau menjadi pahlawan kesiangan. Jika memang benar-benar masyarakat ingin membangun desa marilah kita bergabung dengan kami. Kami akan siap menerima siapapun masyarakat kami yang ingin membangun desa.Tentu dengan tujuan untuk anak cucu kita kami nantinya”, pungkasnya.