Desa Adat Serangan Kukuh Memperjuangkan HGBnya

DENPASAR – Pantaubali.com – Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (Densel) perjuangkan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah di 13 titik di wilayah Desa Serangan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Berkaitan masalah tersebut beberapa Prajuru Desa Adat Serangan dan PT BTID akhirnya melakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar,Selasa,(11/10).

Adapun 13 titik HGB diperjuangkan Desa Adat Serangan mulai dari, HGB No.13 ada fasilitas berupa jalan umum, jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan, ada candi bentar, dan juga ada toilet umum di Pura Dalem Sakenan; HGB No. 21 dan No. 79 ada fasilitas jalan umum dan juga jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan; HGB No. 88, 87, 86, 84, 83, 82, 81, 20 masing-masing ada fasilitas jalan umum; HGB No. 19 ada fasilitas jalan umum dan juga ada kuburan Hindu; serta terakhir HGB No. 4 ada kuburan Islam milik warga Kampung Bugis Serangan.

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, Kru Kapal Hongkong Dievakuasi Basarnas Bali

“Pihak BTID ingin memperpanjang HGB-nya.Dimana, masa berlakunya sudah mulai habis pada 23 Juni 2023″, jelas, Perwakilan sekaligus Bendahara Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuantara, SE di Kantor BPN Kota Denpasar.

Menurut Dirinya, selama 30 tahun berjalan PT BTID belum bisa berbuat maksimal.

“Dengan perpanjangan tersebut kami perlu kepastian dan evaluasi HGB PT BTID kedepannya,” jelasnya.

Ada beberapa tanah perlu di garis bawahi dan dievaluasi,agar selanjutnya tidak bisa diperpanjang kembali, terutama tanah-tanah yang bermasalah.Selain itu, komunikasi rutin telah dilakukan beberapa kali dengan PT BTID.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

“Komunikasi dengan PT BTID tetap jalan biasa, tetapi bagi kami komunikasi tanpa ada proses pembangunan yang menguntungkan kedua belah pihak”, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagian Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukarata mengatakan, Sebelumnya Desa Adat Serangan telah diberikan tanah oleh PT BTID seluas 7,3 Hektar, lalu 1,5 Hektar telah dilepaskan untuk jalan umum, dan sisanya sekitar 5 hektar telah disertifikatkan atas tanah Desa Adat Serangan.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Lebaran, Polda Bali Intensifkan Blue Light Patrol

“Kami harap masalah jalan dapat dilepas, status sekarang masih punya dia (PT. BTID)”, cetusnya.

Pertemuan tersebut nantinya sangat diharapkan mendapat dukungan Pemerintah Kota Denpasar.

“Tolong juga kepada pihak pemerintah membantu bahwa jalan-jalan yang masih di atas tanahnya PT BTID supaya dilepaskan,” harapnya.