Kejari Denpasar Akhirnya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Serangan

DENPASAR – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun anggaran 2015 sampai 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan diperkuat dengan expose perkara menetapkan dua orang tersangka berinisial, IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020, itu disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Adapun modus operandi para tersangka mengunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan, disamping itu para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khsusnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas”, jelasnya, Senin,(6/6) di Denpasar.

Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.Bahwa, berdasarkan laporan, penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah.Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Sembari Dirinya menambahkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Udang-udang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.

“Dalam waktu dekat akan melakukan proses pemangilan dan penetapan kembali kepada dua tersangka tersebut.Nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan proses persidangan juga”, paparnya.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Sembari Dirinya menambahkan, untuk terduga Bendesa Adat Serangan belum memenuhi persyaratan formal.Maka, masih butuh menggali kembali bukti-bukti yang ada nantinya.