Kisruh Kasus Dugaan Korupsi LPD Serangan, Mantan Kepala LPD Angkat Bicara

DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan pada 2015 sebesar lebih dari, Rp 6 miliar terus berproses.

Diketahui sebelumnya sempat perwakilan warga dari, lima Banjar di Desa Adat Serangan, Denpasar telah menempuh jalur niskala serta penuhi undang Kejari Denpasar untuk berdialog sekaligus menyerahkan surat pernyataan warga, pada Rabu,(11/5) lalu.

Kali ini giliran mantan Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020, I Wayan Jendra, angkat bicara terkait kisruh LPD Serangan tersebut.

Dirinya menyampaikan, jangan sampai dalam dugaan kasus korupsi orang tidak melakukan korupsi malah menjadi tersangka.

“Dari sisi lain ketakuatan saya jika orang tidak melakukan korupsi akan menjadi tersangka.Kejarlah tersangka itu sesuai dengan fakta”, ujarnya,Rabu,(18/5) di Kejari Denpasar.

Baca Juga:  Pemilik Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Dapur di Denpasar Ludes Terbakar

Dalam hal ini, hasil audit dipercayakan karena, hasil audit tersebut menentukan.

Fakta apapun hasil audit tentu akan menjadi acuan nantinya

Dirinya juga sedikit memaparkan, Fakta lain terbukti saat LPD meminjam uang karena, kekurangan likuiditas di koperasi Bulit Sedana sebesar Rp 50 juta dimasukkan ke rekening pribadi, dilakukan oleh saudari Sunita Yanti jabatan tata usaha. Selanjutnya, Made Sedana ada pinjaman sebesar Rp 1,4 milyar. Dibayar namun dimasukkan ke rekening pribadi, itu bukti konkrit mereka telah melakukan kecurangan.

Bentuk kecurangan ditemukan adalah adanya dana dibayarkan oleh Made Sedana dimasukkan ke rekening pribadi dan di rekening suaminya sehingga, hasil audit dilakukan Pak Ramanta tersebut benar bahwa, nasabah bukan nasabah.

Baca Juga:  Pemilik Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Dapur di Denpasar Ludes Terbakar

“Ini menyebabkan kebingungan, sebenarnya saya awam masalah LPD sehingga, profesional menurut saya memakai orang profesional dibidangnya hanya tata usaha, jadi apapun namanya kegiatan administrasi LPD”, terangnya

Disini tata usaha mengetahui semua dan sebagai Ketua karena, ketidak cakapan, hanya dapat menanyakan bagaimana keuangan dan proses keuangannya.

“Selama ini terus balance dan tidak ada rasa curiga dan bangga punya tata usaha yang cerdas. Dalam pengelolaannya juga karena, keterbatasan saya dan menjamin tidak ada seperti LPD Serangan membuka ruang publik untuk saya di audit dan di cek setiap 3 bulan paling lambat 4 bulan pada masa kepemimpinan saya setelah itu saya di PLT”, bebernya.

Baca Juga:  Pemilik Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Dapur di Denpasar Ludes Terbakar

Untuk kinerja LPD kedepan tidak mengetahui seperti apa sistemnya mudah-mudahan tidak seperti sekarang. Kecurangan setelah ada hasil audit menurut Dirinya disana baru diketehui bahwa ada kecurangan.

“Dari hasil audit dan koprintasi di Kejaksaan Sunita Yanti otak dari semua kejahatan itu”, cetusnya.

Dalam kaitan kasus tersebut, Kejari meminta dokumen LPD pada tahun 2016.Artinya dari Kejaksaan masih mengerjakan apa menjadi tuntutan masyarakat agar LPD segera diangkat prosesnya.

Sembari Jendra sangat berharap, agar segera mungkin ditetapkan tersangkanya karena, sesuai fakta perbuatan telah dilakukan sudah jelas sehingga, LPD mengalami kerugian.