BNN Kabupaten Badung Tangkap Resedivis Narkoba Yang Kini Menjadi Bandar Narkoba

BNN Kabupaten Badung Release Kasus Narkoba

BADUNG – Pantaubali.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung tangkap pria bernama I Made Juliantara alias Gobler (42). Yang merupakan Residivis dalam kasus narkoba yang kembali dibekuk petugas BNN karena menjadi bandar narkoba.

“Tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Denpasar dan Buleleng,” terang Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Mastini dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas butuh waktu sekitar dua minggu. AKBP Mastini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Sidatapa, Buleleng. Tim Pemberantasan BNNK Badung kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi SPAM Ditahan Kejari Badung, Sebabkan Kerugian Hingga Rp 967 Juta

“Informasi di lapangan, peredaran narkoba di wilayah Denpasar dan Buleleng khususnya di kawasan Sidatapa dilakukan oleh seorang narapidana tindak pidana narkoba yang berstatus Pembebasan Bersyarat (PB). Setelah serangkaian penyelidikan, kita dapati identitas dan tempat tinggal pelaku,” kata Kepala BNNK Badung.

Tersangka Gobler akhirnya dibekuk petugas saat sedang bersantai di dalam kamar kosnya di Jalan Gatsu IA nomor 24, Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti 34 butir ekstasi, 3 bendel plastik klip warna biru, satu keranjang plastik warna orange, isolasi dan sebuah handphone. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Badung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terungkap! Perbekel Kediri Jadi Tersangka Korupsi PNPM Mandiri

“Selaian sebagai bandar, tersangka juga menjadi pengedar sekaligus merangkap sebagai peluncur narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya hingga Singaraja. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) yunto pasal 144 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” jelas AKBP Ketut Mastini.