Bawaslu Tabanan Libatkan Prebekel untuk Pengawasan Pemilu 2019

Tabanan – Pantau Bali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, gencar menggelar koordinasi dalam rangka menghadapi Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Seperti yang digelarnya di Warung CS Bedha Tabanan, belum lama ini.

Pada tersebut, pihak Bawaslu Tabanan menghadirkan 10 orang Prebekel Kecamatan Kerambitan dan 10 orang Kecamatan Selemadeg Timur serta Pengawas Pemilu Kecamatan ( divisi HPP) Se Kabupaten Tabanan.

Tampil sebagai narasumber Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani, I Made Rumade, SE, DRS I Gede Putu Suarnata, dan sebagai moderator I Ketut Narta, SE.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani menyampaikan suatu spirit dan mengapresiasi dengan ikut serta para Prebekel dalam acara Rakor ini. Sebagai pemimpin di wilayah desa diharapkan bisa membantu menciptakan kesejukan, kedamaian dan mensukseskan hajatan Pemilu Tahun 2019. Ariani menghimbau jangan terlibat dalam politik praktis, jangan sampai Prebekel memfasilitasi dan sebagai moderator dalam Kampanye/ simakrama.

Netralitas Prebekel, Perangkat Desa dan BPD dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019 ini sesuai dengan bunyi Dasar hukum UU No 6 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 2017, pasal 280, ayat(2) huruf h, i, j, pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap larangan kampanye pasal 280 ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

Baca Juga:  Banggar DPRD Tabanan Mulai Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Ariani juga mengatakan, tanggung jawab bahwa sebagai pelayan publik menjaga marwah, Prebekel, perangkat desa, BPD agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu, sebagai pengayom masyarakat. Selain juga tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

Sementara Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Tabanan, Drs I Gede Putu Suarnata, menyampaikan metode Kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Bab IV, pasal 23 yaitu; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan APK, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum , debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas dan dapat dilaksanakan di dalam ruangan dan di gedung tertutup. Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 untuk tingkat provinsi dan 1.000 tingkat Kabupaten/ kota.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri dan Buka Dharma Santi Perayaan Nyepi Saka 1946

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengungkapkan, Bawaslu menjalankan tugas, pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam Pemilu Tahun 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu adalah; pasal 454 Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administratif.

Menurutnya, untuk pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan dan Citra diri Peserta Pemilu untuk di Tabanan masih sedikit dibandingkan ditempat lain. Meski demikian ia meminta Peserta pemilu, Calon DPR, DPD dan DPRD tetap mengikuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Kunjungan ke DTW Tanah Lot Menurun Selama Bulan Ramadhan

Ia menambahkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye sekarang menjadi perhatian Bawaslu Tabanan dan dengan jajarannya di tingkat kecamatan serta desa.

“Petugas kami dibawah kucing-kucingan dalam pencegahan terjadinya pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Rumada mengimbau para Prebekel ikut berperan serta mensosialisasikan dan melakukan pencegahan tentang hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Pantau Bali-Rah