Meresahkan Warga Kuta ” Jambret Bermotor Di Tangkap “

Pantaubali.com-Badung-Meresahkan masyarakat dan wisatawan yang ada di wilayah kuta,akhirnya jambret yang keseharianya bekerja sebagai buruh bangunan,dengan modus jambret yang menggunakan sepeda motor ini berhasil di tangkap satuan reskrim polsek kuta.

Sepandai tupai meloncat yang suatu saat pasti pernah jatuh juga nampaknya pribaha ini tepat sekali di berikan kepada seorang jambret yang sudah sering beraksi di wilayah kuta kabupaten badung ini.

Tersangka Huri warga asal jember yang keseharianya bekerja sebagai buruh bangunan ini,sudah beraksi hingga puluhan kali dengan cara mengintai sasaranya yang berjalan kaki sendirian dan kemudian menarik barang bawaan targetnya secara paksa dan kabur dengan menggunakan sepada motor.

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, 3 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Polsek Mengwi

Aksi jambret yang meresahkan masyarakat di wilayah Kuta ini berhasil di tangkap oleh Team opsnal polsek kuta yang di pimpin langsung oleh IPTU I Putu Budi Artama,yang memburu tersangka dari rekaman cctv setelah beraksi di jalan seminyak kuta badung pada tanggal 10/01/2018.

Setelah berhasil menyembunyikan diri sekian bulan saat aksinya di Drupadi seminyak kuta pada bulan januari kemarin,akhirnya jambret ini berhasil kami tangkap,melalui pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

“kami menangkap tersangka di wilayah sanur Denpasar,dan saat akan kami tangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga anggota kami terpaksa menembak kaki tersangka.” Ungkap kapolsek kuta Kompol I Nyoman Wirajaya.

Setelah di tangkap dan di lakukan penyidikan,tersangka Huri mengaku sengaja menjambret hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,karena penghasilanya sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk menjalani hidup di bali.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Dari penangkapan tersangka jambret ini,satuan reskrim polsek kuta berhasil mengamankan barang bukti berupa,uang tunai sebesar 80.000 dan satu unit sepeda motor matic,karena perbuatanya tersangka atas nama Huri di pastikan terancam hukuman selama 5 tahun penjara,karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.