Tiga Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Jembrana Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Kekasih Korban

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Seorang remaja berusia 14 tahun di Jembrana menjadi korban kebejatan tiga pria dewasa. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan kekasih korban.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, tiga tersangka yakni berinisial alias Abang (20), ANF (23), dan FI (23).

“Ketiga tersangka tersebut sebelumnya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

AKBP Endang menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 15 April 2024. Saat itu tersangka MZ menghubungi korban sebut saja Bunga untuk diajak jalan-jalan dan sepakat untuk dijemput di depan gang rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA.

Kemudian, tersangka MZ membujuk dan merayu korban akan memberikan uang

Rp100 ribu untuk melakukan hubungan badan. Setelah membujuk rayu korban, tersangka MZ akhirnya menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah Pondok Wisata Dewi di Desa Baluk.

“Karena ingin menyetubuhi korban, tersangka MZ mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 100 ribu jika mau bersetubuh dengan tersangka MZ,” ungkapnya.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka MZ mengantarkan korban pulang. Namun korban tidak langsung diantarkan pulang, melainkan hanya diantar hingga di depan sebuah kantor desa.

Saat di depan kantor desa tersebut, korban lalu dijemput oleh terngsangka ANF. Dimana, tersangka ANF dan korban telah membuat janji untuk bertemu sebelumnya.

Selanjutnya, tersangka ANF mengajak korban meminum minuman keras di pantai. Hingga sekitar pukul 23.30 WITA tersangka mengajak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Karena korban menolak melakukan persetubuhan, tersangka ANF mengajak

korban minum-minuman keras terlebih dahulu. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke hotel dan menyetubuhinya, dan setelah bersetubuh tersangka memberikan uang sebesar Rp50 Ribu,” terangnya.

Baca Juga:  Kick Off Imunisasi Polio Jembrana Resmi Dibuka, Sasar 28.703 Anak

Kemudian, pada 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka ANF mengajak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI.

Dimana, tersangka FI sebelumnya meminta bantuan tersangka ANF untuk mencari korban.

Ternyata, korban merupakan kekasih dari tersangka FI, dan tersangka ANF telah bersama korban tanpa pengetahuan tersangka FI.

Setelah korban bersama tersangka FI, tersangka ANF langsung meninggalkan mereka berdua.

Saat berdua di Pantai Cupel, tersangka FI memberikan korban pil warna putih berlogo huruf Y yang diduga pil koplo.

Setelah itu, sekitar pukul 06.00 WITA korban diajak ke rumah kakaknya di untuk beristirahat.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka FI mengajak korban ke rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Petani Kakao di Jembrana Dibantu Kredit Pertanian

Sampai akhirnya, sekitar pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Usai menyetubuhi korban, tersangka FI lantas mengantarkan korban ke rumah neneknya.

“Dengan setatus pacaran, tersangka FI membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan menjanjikan akan menikahi korban, ” pupungkasnya.

Atas aksi tersebut, tiga tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ana)