WNA Australia Penganiaya Sopir Travel di Sentral Parkir Kuta Dideportasi Imigrasi 

MJF (25), WNA Australia Penganiaya Sopir Travel di Sentral Parkir Kuta Dideportasi Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
MJF (25), WNA Australia Penganiaya Sopir Travel di Sentral Parkir Kuta Dideportasi Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – WNA asal Australia berinisial MJF (25), pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kawasan sentral parkir Kuta akhirnya dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sabtu (4/5/2024).

Pendeportasian terhadap MJF dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta, Polresta Denpasar.

MJF sebelumnya telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang sopir taksi di Kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4/2024) malam.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5/2024) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.

“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” terang Suhendra dikonfirmasi Minggu (5/5/2024).

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” imbuhnya.  (ana)