PSK Dibunuh Lantaran Minta Bayaran Lebih, Jazad Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jembatan

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dianiaya hingga tewas di kos-kosan Jalan Bhineka Jati Jaya IX No.15 Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Korban bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat yang dianiaya oleh pelaku bernama Amrin AL Rasyid Pane (20) asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pelaku mengakhiri hidup korban lantaran emosi karena korban meminta bayaran lebih kepada pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah satu penghuni kos. Ia keluar kamar lantaran mendengar suara benda jatuh.

“Saat saksi keluar, ia melihat terduga pelaku yang berada di kamar kos lantai 2 turun tergesa gesa membawa sebuah koper besar warna hitam dengan pakaian terdapat banyak bercak darah,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Kemudian, pelaku menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan kos kosan.

Saksi kaget melihat ceceran darah ditangga dan dihalaman rumah kos. Atas kejadian tersebut saksi langsung memberitahu penjaga kos. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke polisi dan pelaku berhasil diamankan.

“Dari keterangannya pelaku mengeksekusi korban menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam koper dan membuang korban di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran,” ungkapnya.

Sukadi menambahkan, sebelum terjadinya kejadian itu, terjadi tawar menawar dengan korban lewat aplikasi, sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Berselang beberapa menit korban tiba di TKP dan langsung masuk kamar kos pelaku selanjutnya korban dan pelaku melakukan hubungan badan.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp500 ribu. Namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 juta sehingga pelaku tidak terima dan korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya,” terangnya. (ana)