Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap WNA berinisial AP (35) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Sabtu (13/4/2024).
Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap WNA berinisial AP (35) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Sabtu (13/4/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AP (35) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Sabtu (13/4/2024).

Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AP (35) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Sabtu (13/4/2024).

AP pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal (25/12/2016) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Namun pada 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba.

Lalu pada 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, dan kini ia telah menyelesaikan masa hukumannya dan menunggu proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, penjemputan WNA yang telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan disemua bidang.

“Kami menginginkan kepada WNA, setelah bebas dari Lembaga pemasyarakatan yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra dikonfirmasi Senin (15/4/2024).

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Ia menegaskan, komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.

Dalam kasus AP ini pihaknya akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, dan untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

“Kami akan terus mengawasi serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan Yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” tambahnya. (ana)