Masih Dibawah Umur, Satu Pelaku Pengeroyokan di Desa Nyambu Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku pengeroyokan di Desa Nyambu, Kediri, Tabanan, digelandang di Polres Tabanan.
Pelaku pengeroyokan di Desa Nyambu, Kediri, Tabanan, digelandang di Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satu pelaku pengeroyokan di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, berinisial IPRY yang masih berumur 17 tahun dan berstatus siswa SMA tidak ditahan Polres Tabanan.

Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap palaku yakni karena masih dibawah umur.

“Terhadap satu pelaku dibawah umur hanya menjalani wajib lapor. Namun tetap dalam pengawasan supaya tidak melarikan diri sebelum tahap pelimpahan,” ungkapnya dalam press rilis, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Oleng Tabrak Mobil dan Pelinggih di Kerambitan

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Adapun ketujuh pelaku yakni I Gusti Komang Veri Agustina alias Biod (24), I Putu Kusuma Yana alias Sumo (24), I Putu Joni Purnama Putra alias Joni (27), I Putu Widianan alias Monyet (22), I Ketut Alit Adinata alias Angsa (21), I Ketut Sade Saputra alias Toke (18) dan IPRY (17) yang masih berstatus sebagai siswa SMA.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Pelaku-pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kediri, Tabanan.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yakni Rian Anggara (25) dan Maliki (32) yang berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga mengakibatkan Rian Anggara meninggal dunia dan Maliki luka parah di bagian wajah.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dengan cara memukul, menendang dan menginjak kepala, punggung hingga leher korban.

Terkait motif penganiayaan, para pelaku mengaku emosi terhadap kedua korban karena ugal-ugalan mengendarai sepeda motor saat melintas di depan para tersangka yang sedang nongkrong di Balai Banjar Desa Kaba-Kaba. (ana)