Penerapan Perda 2023 Belum Maksimal, DPRD Tabanan akan Lakukan Evaluasi

Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani
Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan akan mengevaluasi penerapan sejumlah peraturan daerah (perda) perda yang ditetapkan pada 2023.

Hal itu dilakukan karena sejauh ini penerapan perda-perda tersebut belum maksimal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan, hampir semua perda yang ditetapkan belum diterapkan secara maksimal sebab tidak ada peraturan Bupati (perbup) sebagai aturan turunannya.

“Sampai saat ini, hampir semua perda yang dibuat pada tahun 2023 lalu, penerapannya belum maksimal. Karena belum ditindaklanjuti dengan penerbitan perbup oleh pemerintah daerah,” jelas Omardani, Rabu (13/3/2024).

Kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penerapan dan pembentukan perda di Kabupaten Tabanan. Sehingga pada tahun mendatang, penerapan perda bisa optimal setelah ditetapkan.

Baca Juga:  Dukungan Meluas, Nyoman Mulyadi Semakin Yakin Maju Pilkada Tabanan 2024

Salah satu caranya adalah dengan membuat rancangan perbup akan dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya.

“Ini menjadi evaluasi kami di dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda,” lanjutnya.

Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat, baik perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.

“Saat ini, penyusunan Perbup sebagai pendamping perda di Kabupaten Tabanan sudah mencapai 90 persen,” ucapnya.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

Meski demikian, diakui Omardani aturan teknis untuk pembentukan pembentukan perbup ini kewenangannya ada pada eksekutif.

Sama juga dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD. Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.

“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya. (ana)