Dua Kali Mengamuk dan Bawa Kapak, WNA Rusia Diamankan Polsek Kuta

WNA Rusia, Vladimir Kolesov (40) yang melakukan aksi pengerusakan restoran ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
WNA Rusia, Vladimir Kolesov (40) yang melakukan aksi pengerusakan restoran ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama bernama Vladimir Kolesov (40) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Kuta.

Ia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran Capri Jalan Camplung Tanduk Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (1/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengalami depresi, sehingga melampiaskannya pada kegiatan kriminal tersebut. Atas perbuatanya itu ia digelandang ke Mako Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah kapak , sebuah pisau dan gunting.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari warga, mengenai adanya bule yang mengamuk dan melakukan perusakan dengan membawa sajam di restorant tempat pelapor bekerja.

Aksinya sempat disaksikan oleh pemilik restaurant melalui cctv dilayar handphone milik ownwer restaurant pada Rabu (28/2/2024 ) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

“Ia merusak kaca display menu dan furnitur, merusak gembok dan tangga restaurant Capri sehingga diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” paparnya ketika dikonfirmasi Selasa (5/3/2024).

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku. Kemudian pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 05.00 WITA unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku membuat ulah kembali dengan membawa sajam di lokasi yang sama.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“Kemudian anggota melakukan penangkapan serta dibantu warga dan mengamankan sajam yang dipakai merusak di tempat kejadian serta dilakukan penggeledahan sepeda motor pelaku, tak diduga di dalam jok motor pelaku ditemukan sebuah kapak,” terangnya.

Sampai saat ini pelaku masih diamankan di Mako Kuta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951. (jas)