Polsek Mengwi Amankan 2 Pelaku Pencurian Mesin Traktor

Dua pelaku pencurian mesin traktor di di Subak Gelantang, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, diamankan Polsek Mengwi.
Dua pelaku pencurian mesin traktor di di Subak Gelantang, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, diamankan Polsek Mengwi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian mesin traktor di Subak Gelantang, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dua pelaku tersebut yakni Ribut Riyanto dan Made Budi.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menerangkan, kedua pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada Minggu (25/2/2024).

“Kedua pelaku mencuri mesin traktor milik I Wayan Rubik (64), petani asal Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Kompol Adnyana menjelaskan, sebelum kejadian, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, korban menyimpan dua unit traktor beserta mesinnya di Sawah subak Gelantang, Banjar Batu, Desa Pererenan.

Kemudian, saat korban ke sawah mengecek traktornya pada Minggu (25/2/2024), ia melihat traktor yang sebelumnya ditutup terpal dengan rapi sudah salam kondisi berantakan.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

“Setelah korban mengecek traktornya, ternyata dua unit mesin traktor sudah dalam keadaan hilang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kotan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Tabanan, diperoleh informasi bahwa ada yang menjual mesin penggerak.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku berhasil diamankan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mesin traktor merk Robin, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 3863 UAT dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun DK 2936 WO.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

“Dari Hasil interogasi terhadap keduanya, pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian dua buah mesin traktor. Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” ujarnya. (jas)