Tahun Politik 2024, Bapemperda DPRD Tabanan Optimis Rampungkan Pembahasan Ranperda

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan.
Penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri. (Dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan optimis akan merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di tahun politik 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan, pada tahun 2024 ini masih ada sepuluh Ranperda Kabupaten Tabanan yang masih dalam program pembahasan.

“Kami tetap optimis program pembahasan Ranperda akan tetap berjalan sesuai dengan agenda, meski tahun 2024 merupakan tahun Pemilu baik Pemilu yang sudah lewat dan nanti juga akan ada Pilkada,” jelasnya Senin (26/2/2024).

Baca Juga:  Buntut Dukungan Forum Perbekel Kepada Sanjaya, Bawaslu Tabanan akan Panggil Perbekel hingga Pejabat Pemkab

Eddy Nugraha memaparkan, sepuluh Ranperda yang akan dibahas tahun 2024 ini antara lain, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, APBD 2025, Perubahan APBD 2024.

Selanjutnya, Revisi Perda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, revisi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga:  Paslon Diingatkan Buat Visi Misi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Kemudian, Ranperda Pembentukan, Penghapusan, atau Penggabungan Banjar Dinas dalam Desa, Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah dan Ranperda Inovasi Daerah.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku belum bisa memastikan semua Ranperda tersebut akan rampung dibahas secara keseluruhan.

“Mudah-mudahan bisa tercapai, kami tetap optimis, apalagi ada beberapa Ranperda yang mengacu pada hal-hal prinsip di tingkat kabupaten yang perlu diatur lebih jauh ke dalam bentuk perda,” imbuhnya.  (ana)