Direktur Perusahaan Konsultan Asal Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

TAW (54), WNA asal Australia dideportasi Rudenim Denpasar, Rabu (21/2/2024).
TAW (54), WNA asal Australia dideportasi Rudenim Denpasar, Rabu (21/2/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali, kali ini seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54), Rabu (21/2/2024).

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TTAW yang berstatus sebagai Direktur PT. TWC. Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

Sebelumnya TAW yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa Keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. KBLI adalah singkatan dari ‘Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia’ Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali,  mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki,” tegasnya.

Baca Juga:  Disbud Badung Konservasi Lontar, Lestarikan Naskah Kuno

Romi Yudianto juga menyebutkan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Pascabencana Senilai Rp902 Juta di 4 Titik

Selanjutnya, Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (jas)