Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kanwil Kemenkumham Bali Kuatkan Fungsi Intelijen Pemasyarakatan

Sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pengamanan dan intelijen serta bidang perawatan dan rehabilitasi untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Senin (19/2/2024).
Sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pengamanan dan intelijen serta bidang perawatan dan rehabilitasi untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Senin (19/2/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pengamanan dan intelijen serta bidang perawatan dan rehabilitasi untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Senin (19/2/2024).

Sosialisasi yang bertemakan ‘Penguatan Intelejen dan Rehabilitasi WBP dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Maju’ ini digelar di Inna Sindhu Beach Hotel dan acara dibuka langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto.

Dalam sambutannya, Supriyanto menyampaikan, selain enam  fungsi utama Pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022, terdapat tambahan satu tugas baru yaitu bidang Intelijen Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

“Terdapat banyak kebijakan dan regulasi turunan yang perlu di sosialisasikan di jajaran pelaksana di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, agar kedepannya dapat dipahami, serta dilaksanakan dengan baik. Serta fungsi Intelijen merupakan salah satu langkah dalam melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini dalam mencegah gangguan Kamtib dalam Lapas/Rutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, tindak pidana narkotika saat ini merupakan jenis tindak pidana yang paling dominan di Indonesia dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkotika harus melibatkan masyarakat, aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan.

Baca Juga:  Disbud Badung Konservasi Lontar, Lestarikan Naskah Kuno

“Sebagai tempat pelaksanaan hukuman pidana penjara dan sekaligus tempat rehabilitasi, merupakan dua fungsi Lapas/Rutan terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap agar anggota unit intelijen pemasyarakatan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban pada masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana menjelaskan, sosialisasi Teknis Pemasyarakatan kali ini lebih menitikberatkan pada fungsi Intelijen Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib serta memastikan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai standar.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“Saya berharap agar kegiatan dapat diikuti dengan baik, dengan harapan Bapak/Ibu dapat memahami paparan kebijakan dari para narasumber, serta nantinya dapat diteruskan ke jajaran di UPT masing-masing sehingga ada pemahaman yang sama serta pelaksanaan yang baik di lapangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tutup Murdiana.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar, BNNP dan BIN Provinsi Bali. (jas)