2 Orang Napi Konghucu Lapas Kerobokan Terima Remisi Imlek 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Selasa (6/2/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto menerangkan, dua orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu diberikan remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Khusus Imlek 2024.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Laboratorium Narkoba Milik WNA di Gianyar Digerebek BNN, Ternyata Produksi Narkotika Jenis Baru 

Romi menerangkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Penerima Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak dua orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari,” ujarnya.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Selanjutnya disampaikan pula, pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung, Polres Tabanan Tindak 116 Pelanggar dan Catat 14 Kecelakaan

“Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut,” tutup Romi. (jas)