Lantaran Emosi dan Cemburu, Suami Aniaya Istri di Kediri-Tabanan

Lucky Saeful Anwar (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Siti Choiriyah (42).
Lucky Saeful Anwar (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Siti Choiriyah (42).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang perempuan bernama Siti Choiriyah (42) dianiaya oleh suaminya sendiri, Lucky Saeful Anwar (37).

Akibatnya Siti yang juga warga Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, itu mengalami bengkak pada mata bagian kiri, sakit kepala bagian atas, dan sakit jari kaki sebelah kanan.

Kapolsek Kediri Kompol Ni Komang Sri Subakti mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu (17/1/2024). Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri pada Kamis (18/1/2024) pagi. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kediri

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

“Dari penyelidikan sementara, pelaku menganiaya korban karena emosi dan cemburu,” ungkapnya.

Berdasarkan pemaparan korban, peristiwa KDRT itu bermula ketika ia dan suaminya sedang nongkrong di Galeri Canggu pada Rabu (17/1/2024) sekitar 14.30 Wita.

Mereka kemudian bertengkar karena korban mengajak pelaku untuk pulang. Karena pelaku tidak mau pulang, korban memutuskan untuk pulang sendiri ke kediamannya yang berlokasi di Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pelaku lantas menyusul korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.30 WITA. Sesampainya di rumah pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali.

Baca Juga:  Paslon Diingatkan Buat Visi Misi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Korban ditendang berkali-kali di bagian perut dan dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah. Rambut korban juga dijambak serta kepalanya dibenturkan ke tembok.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun disuruh diam oleh pelaku dan diancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong. Korban berusaha melawan supaya bisa melarikan diri dan berhasil keluar rumah tetapi tidak bisa karena pintu pagar terkunci sehingga berhasil ditangkap kembali oleh pelaku. Di luar rumah, korban kembali ditendang hingga jatuh oleh pelaku.

Baca Juga:  Pemilih Lansia dan Jarak TPS Jadi Potensi Ancaman Partisipasi Pilkada 2024 di Tabanan

Tetangga kemudian ada yang melihat penganiayaan itu dan berusaha melerai. Korban kemudian dibawa ke Polsek Kediri untuk melaporkan penganiayaan tersebut pada Kamis (18/1/2024).

Polisi kemudian menangkap dan menahan pelaku di Polsek Kediri pada Kamis (18/1/2024).

“Pelaku membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dari pengakuan pelaku ia melakukan penganiayaan tersebut karena korban keras kepala yang membuatnya emosi,” ujar Subakti. (ana)