Pekan Depan, Jero Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana di PN Tabanan

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan bersama timnya
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan bersama timnya

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng berinisial NCK, akan menjalani sidang pada Selasa 23 Januari 2024.

Jadwal sidang itu telah diterima oleh kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (16/1/2024).

“Hari ini kami sudah ambil berkas perkara dan surat dakwaan di Kejari Tabanan. Sekaligus tadi menyempatkan waktu menjenguk klien kami di Lapas Tabanan dan register perkara,” ujar Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan, ketika berada di Kejari Tabanan.

Baca Juga:  Dukungan Meluas, Nyoman Mulyadi Semakin Yakin Maju Pilkada Tabanan 2024

Ia menjelaskan saat sidang perdana nanti pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi.

Namun, jika melihat surat dakwaan terhadap kliennya dari empat pasal yang disangkakan. Salah satunya diantaranya melanggar pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Bukan menggunakan pasal tunggal, melainkan dikenakan pasal alternatif.

Empat pasalnya ini menurutnya terdapat perbedaaan unsur pidana. Sebenarnya dalam sebuah surat dakwaan pasal, rangkain perpaduan antara fakta perbuatan dan unsur tindak pidana harus sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Menurutnya, dalam pasal 6 huruf a undang-undang TPKS adalah pasal karet karena tolak ukur kurang jelas.

Baca Juga:  Kabag Tapem Setda Tabanan, Wayan Sri Wahyuni Berpulang

“Sehingga apakah kami ajukan eksepsi atau tidak, kita lihat dulu apakah ada celah atau tidak saat sidang nanti,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari PN Tabanan bahwa sidang perdana akan dilakukan pekan depan.

Namun ia mengaku tidak ada persiapan lebih dalam menghadapi sidang.

Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Ketua PAC Kediri Akibat Daftar Calon Bupati Lewat Partai Lain

“Nantinya korban hanya merefress terkait kejadiannya dan menguatkan mentalnya saja,” ucap Yudara

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan pada Kamis (11/1/2024).

Sehingga mulai saat itu, Jero Dasaran Alit menjadi tahanan PN Tabanan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap. Kemudian, untuk jaksa akan sebanyak enam orang yang disiapkan menghadapi persidangan. (ana)