Dijerat 3 Pasal Tambahan, Jero Dasaran Alit Ngaku Kaget dan Geram

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengaku terkejut dengan tiga pasal primer tambahan yang menjeratnya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng.

Bahkan, karena merasa geram ia meminta penyidik Polres Tabanan untuk menjeratnya dengan pasal hukuman mati.

“Jika memang dari penyidik dan kejaksaan yang memberikan pasal tersebut, yang lebih memberatkan dari pasal sebelumnya, kenapa tidak dicarikan saja pasal hukuman mati saja?,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satrekrim Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:  Paslon Diingatkan Buat Visi Misi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Ia mengaku sudah sangat lelah atas kasus yang menjerat dirinya. la berasumsi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin agar ia terjerat kasus hukum.

“Kalau ada hukuman mati, saya berjanji tidak akan ada penolakan. Saya terima kalau memang itu yang membuat mereka yang ingin menjerat saya dalam hukuman ini menjadi bahagia,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.

Baca Juga:  7.520 Warga Kabupaten Tabanan Masih Menganggur

Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal yang sebelumnya disangkakan yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (jas)