Polisi Masih Lengkapi Berkas P19 Jero Dasaran Alit

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terus bergulir. Setelah sebelumnya pengajuan Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Kini penyidik Polres Tabanan masih melengkapi pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau P19.

“Kami masih memenuhi P19 dari jaksa. Sementara dari penyidik sudah melengkapi dan tinggal melakukan pengembalian berkas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Diusulkan Dipecat Oleh DPC PDIP, Nyoman Mulyadi Berdoa Oknum Penghianat dan Penjilat di Bali Panjang Umur

Dia menyebut, pihaknya akan segera mengembalikan berkas sesuai petunjuk dari jaksa.
“Kita tidak bisa menentukan kapan waktu pengembaliannya karena itu tergantung jaksa tapi targetnya ya secepat mungkin,” jelasnya.

Terkait penambahan saksi dan barang bukti dalam kasus ini, AKP Dharmayana menyebut, untuk tambahan saksi belum ada atau masih saksi-saksi yang lama. Namun, untuk barang bukti ada tambahan yakni handphone milik korban dan juga tersangka.

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Oleng Tabrak Mobil dan Pelinggih di Kerambitan

“Sesuai petunjuk dari jaksa, HP milik korban maupun tersangka nanti akan disita. Sebagai bahan pelengkap digital forensik,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, tahapan kasus perkara ini masih dalam pemberian petunjuk.

“Kemarin berkas baru masuk pada 8 November dan pada 9 November baru P18. Petunjuk baru diberikan satu minggu kemudian kepada penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada pasal 184 KUHP yakni ada barang bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk, termasuk juga keterangan petunjuk dari tersangka sendiri.

Baca Juga:  Soal Pengelolaan DTW Bedugul, Dewan Tabanan Sarankan Pemerintah Kabupaten Buat RDTR

Penambahan pasal dalam perkara ini belum ditentukan dan akan dilakukan setelah pelimpahan berkas (P21).

“Untuk potensi adanya penambahan pasal kami belum bisa pastikan karena akan ada ahli yang akan menguji apakah layak atau tidak dikenakan pasal tambahan. Tapi kembali lagi penuntut umum yang akan memutuskan,” imbuhnya. (ana)