300 Lebih Bacaleg di Tabanan dan Badung Belum Penuhi Syarat Administrasi

Ilustrasi Bacaleg
Ilustrasi Bacaleg

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Tabanan dan Badung telah usai pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Hasilnya, jumlah bacaleg tingkat kabupaten yang memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) masih rendah. Justru, bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) jumlahnya mencapai 300 orang lebih.

Di Kabupaten Tabanan, jumlahnya sebanyak 358 dari 466 bacaleg yang diajukan 17 partai politik (parpol) Pemilu 2024 berstatus BMS. Sisanya, 88 orang memenuhi syarat atau MS.

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Badung, dari 546 orang bacaleg hanya 85 orang yang berstatus MS. Sisanya, 461 orang berstatus BMS.

Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi mengatakan, hasil verifikasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing parpol melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Sabtu (24/6/2023).

“Kami sudah serahkan berita acara kepada masing-masing parpol terkait yang sudah memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.

Sunadi menyebut, ratusan bacaleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS itu disebabkan karena beberapa dokumen persyaratannya belum lengkap, seperti surat keterangan sehat, surat keterangan pengadilan dan ijazah yang belum dilegalisir.

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Pascabencana Senilai Rp902 Juta di 4 Titik

Selain itu, foto bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Ada juga yang salah upload surat keterangan sehat. Misalnya surat keterangan sehat jasmani malah diupload di menu surat keterangan rohani jadi tidak cocok,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Sunadi, pengurus parpol diminta untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta secara terpisah. Komisioner yang akrab disapa Kayun ini menyebutkan, hasil verifikasi administrasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki.

“Selanjutnya dari masing- masing parpol akan menggunakan aplilasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.

Kayun berharap, hasil vermin ini menjadi acuan bagi para bacaleg dan parpol untuk aktif melakukan proses perbaikan. (ana/ann)