KPU Tabanan Upayakan Verifikasi Bacaleg Selama Dua Minggu

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengupayakan proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 berjalan selama dua minggu.

Tercatat, ada 446 bacaleg yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Tabanan. Dari 17 parpol hanya delapan yang bisa memenuhi kuota maksimal pencalonan sebanyak 40 calon.

Parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PSI, Gerindra, Hanura dan Golkar.

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, pihaknya baru mulai memantau aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) dan melakukan proses verifikasi.

“Prosesnya sudah dimulai awal pekan lalu. Kami perkirakan perlu waktu dua pekan karena proses ini memerlukan ketelitian. Selain itu, prosesnya masih panjang sampai pada pengumuman daftar calon sementara (DCS),” jelasnya, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Angka Kelahiran di Tabanan Rendah Hanya 1,8 Persen, Ini Penyebabnya

Ia menyebut, Silon hanya bisa diakses pihak tertentu yang sudah mendaftar, terutama petugas verifikasi dan penghubung partai atau LO. Bahkan, pihaknya sudah mempersiapkan empat tim untuk melakukan verifikasi.

“Setelah proses verifikasi selesai akan kami menyampaikan lagi ke partai politik, jika ada berkas yang kurang partai bisa melengkapi. Untuk penilaian dari masyarakat, KPU akan mengumumkan calon yang sudah terverifikasi melalui media massa,” imbuh Weda Subawa.

Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Ketua PAC Kediri Akibat Daftar Calon Bupati Lewat Partai Lain

Selanjutnya, jika ditemukan masalah masyarakat bisa melaporkan Bacaleg tersebut ke KPU hingga dilakukan klarifikasi.

“Proses ini akan dilakukan sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Gede Weda Subawa.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg jika mengacu pada jadwal seharusnya mulai Senin, (15/5/2023) hingga 23 Juni 2023 mendatang. Diawali dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga:  Paslon Diingatkan Buat Visi Misi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Setelah DCS, dilanjutkan dengan proses pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 4 November 2023. (ana)