KPU Tabanan Terima Pendaftaran Kembali Partai Ummat

KPU Tabanan menerima pendaftaran kembali Partai Ummat, Jumat (19/5/2023).
KPU Tabanan menerima pendaftaran kembali Partai Ummat, Jumat (19/5/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menerima pengajuan kembali bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Ummat pada Jumat (19/5/2023).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon tertanggal 17 Mei 2023.

“Surat edaran tersebut ditembuskan kepada lima Partai Politik (Parpol), yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Jadi parpol tersebut memiliki kesempatan untuk memperbaiki administrasinya, juga melakukan pendaftaran ulang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Luh Made Sunadi, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:  Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Pikap Terperosok ke Got di Jalur Denpasar-Gilimanuk 

Ia menyebut dalam Pemilu 2024 mendatang, Partai Ummat memenuhi empat dapil di Tabanan dan seluruh bacaleg yang didaftarkan adalah perempuan.

“Masing-masing dapil terdiri dari lima orang Bacaleg dan semuanya perempuan,” sebutnya.

Sebelumnya, berkas pendaftaran Partai Ummat ditolak KPU karena berkas yang diserahkan tidak lengkap dan sudah melewati batas akhir waktu pendaftaran.

Selain itu, berdasarkan surat edaran tersebut, Partai Perindo juga mengajukan penambahan satu bacaleg pada Dapil I. Dari yang sebelumnya tiga menjadi empat bacaleg.

Baca Juga:  Libur Lebaran, DTW Tanah Lot dan Ulun Danu Beratan Diserbu Wisatawan Domestik

Sedangkan, tiga parpol lainnya yaitu Partai Garuda, PPP dan Partai Gelora tidak melakukan perubahan formasinya.

Maka total partai politik (parpol) yang akan pertarungan pada Pemilu 2024 mendatang Tabanan diikuti oleh 17 parpol.

Sunadi menambahkan, saat ini tahapan pemilu memasuki tahap verifikasi administrasi yang telah dimulai sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang sesuai dengan PKPU.

Baca Juga:  Ramai di Sosmed Pasangan Urip-Purnawan Maju Pilkada 2024, Ini Tanggapan Sanjaya

Namun, sampai sekarang KPU belum bisa melaksanakan verifikasi berkas bacaleg karena fitur verifikasi pada aplikasi silon  belum muncul.

“Kami tidak bisa memastikan apa penyebabnya. Yang jelas kami masih menunggu intruksi dari KPU pusat,” imbuh Sunadi. (ana)