Tahapan Pemilu 2024 di Tabanan Tetap Berjalan Usai Putusan PN Jakarta Pusat

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan masih menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun adanya putusan penundaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saat ini tahapan Pemilu di Tabanan masih berjalan seperti biasa,”kata Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Jumat (3/3/2023).

Weda Subawa mengaku masih menunggu keputusan KPU Pusat.

Baca Juga:  Banggar DPRD Tabanan Mulai Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Saat ini KPU Pusat sedang banding. Jadi, kami di jajaran paling bawah (tingkat Kabupaten) menunggu keputusan saja. Kami juga tidak berani banyak berkomentar terkait hal ini,” ujarnya.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat akan berdampak pada psikologi para petugas yang sedang menjalankan tahapan di lapangan, khususnya Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilu).

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

“Saya bilang (pada petugas Pantarlih) tetap jalan saja. Anggaran untuk dua bulan bertugas juga sudah ada,” tegasnya.

Sementara, tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini adalah pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Berdasarkan data, pencoklitan di Kabupaten Tabanan sudah berjalan 80,07 persen dengan total Pantarlih 1.542 orang sesuai jumlah pemetaan TPS yang disetujui KPU Pusat.

“Pantarlih ini sudah bertugas selama 18 hari, dari 12 Februari sampai 11 April 2023 dengan honor Rp1 juta per bulan,” imbuh Weda. (ana)