Buronan Interpol Kasus Ganja 160 Kg Dipulangkan ke Italia

Jumpa pers terkait ekstradisi buronan Interpol berinisial AS (32) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu (19/2/2023).
Jumpa pers terkait ekstradisi buronan Interpol berinisial AS (32) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu (19/2/2023).

PANTAUBALI.COM, Badung – Buronan Interpol berinisial AS (32) yang hampir tiga minggu menjalani penahanan di Rutan Polda Bali dipulangkan ke Roma, Italia, Minggu (19/2/2023).

AS menjalani proses hukum di negaranya terkait dugaan peredaran ganja seberat 160 kilogram.

“Yang bersangkutan adalah subjek red notice Interpol sejak 2016,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan saat jumpa pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, 3 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Polsek Mengwi

Proses ekstradisi AS ke Italia mendapat pengawalan ketat tiga personel dari Polda Bali dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Namun, pihak Imigrasi merahasiakan jadwal penerbangan demi keamanan.

“Hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan Italia, yang bersangkutan kami antar,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang turut hadir pada kesempatan itu.

Baca Juga:  Operasi Cipkon Agung 2024 Sukseskan Pilkada Serentak

Sekadar mengingatkan, AS yang memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Italia dan Australia ditangkap tim gabungan Divhubinter Polri dan Imigrasi Ngurah Rai saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Februari 2023. Kemudian, ia ditahan di Rutan Polda Bali.

Ia berangkat dari Malaysia hendak menuju Australia. Saat ditangkap, AS mengaku sebagai pengusaha properti di Negeri Kanguru. (ana)