Oplos Gas Elpiji di Kebun, Pria asal Badung Terancam 6 Tahun Penjara

Pengoplos gas elpiji Anak Agung Gede Oka Astawa ditanya Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Pengoplos gas elpiji Anak Agung Gede Oka Astawa ditanya Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).

PANTAUBALI.COM, Badung – Satuan Reskrim Polres Badung menggerebek tempat pengoplosan elpiji di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Barang bukti tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 50 kg disita polisi.
Barang bukti tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 50 kg disita polisi.

Polisi mengamankan pemilik usaha, Anak Agung Gede Oka Astawa (50) dan menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 50 kg, serta mobil pikap yang dipakai operasional.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, pelaku melakukan pengoplosan di sebuah kebun di Perum Darmasaba, Banjar Peninjoan.

Baca Juga:  WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

“Pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 50 kg non subsidi menggunakan pipa atau stik besi,”ujar Leo Dedy Defretes saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).

Pengisian satu tabung elpiji 50 kg memerlukan sekitar 18-19 tabung 3 kg dengan harga jual Rp500 sampai Rp550 ribu. Usaha ilegal ini dilakoni pria asal Sibang, Badung itu sejak awal Januari 2023.

Baca Juga:  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Pascabencana Senilai Rp902 Juta di 4 Titik

Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari TKP disita barang bukti 22 tabung elpiji 50 kg, 11 buah stik untuk memindah isi tabung gas elpiji, 153 tabung elpiji 3 kg, satu timbangan elektrik, satu alat congkel karet gas elpiji, serta mobil pikap.

Kapolres menegaskan, pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah sesuai Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,”tegasnya. (kom)