Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto.
Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto.

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).

Tiga orang tersangka berinisial IKB,S.Kom.,M.Si., IMY,ST.,dan DR. NPS, ST.MT.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dilakukan sejak 24 Oktober 2022. Penyidik telah meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam siaran pers, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:  Dendam Karena Sering Dimanfaatkan, Pria Tusuk dan Bekap Rekan Kerja

IKB dan IMY ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan NPS tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 dan tahun akademik 2022/2023.

Luga menegaskan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,”ungkapnya.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk meminta keterangan para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka termasuk kemungkinan adanya pihak lain diduga ikut terlibat.

Baca Juga:  Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

“Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, Penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya. (kom)