Penipu Online Beraksi di Hutan, Kuras Uang Warga Jembrana Rp798 Juta

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana merilis pengungkapan penipuan online dilakukan tersangka Eko Jaya Saputra.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana merilis pengungkapan penipuan online dilakukan tersangka Eko Jaya Saputra.

PANTAUBALI.COM, Jembrana – Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan melalui transaksi elektronik dilakukan tersangka Eko Jaya Saputra (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan korban berinisial HS (40). Pria beralamat di Jalan Salya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini dihubungi pelaku pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 11.26 WITA.

“Pelaku mengiming-imingi korban mendapat hadiah dari undian bank. Syaratnya, dia diminta mengirim kode OTP (one time password) yang dikirim pelaku via WhatsApp,”ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:  Raker Sahli Kepala Daerah Se-Provinsi Bali Dipusatkan di Jembrana

Tanpa curiga, HS mengirim kode OTP. Setelah itu, ia mendapat notifikasi pemberitahuan adanya dana keluar dua kali dengan total Rp798.999.999. Korban yang akhirnya sadar kena tipu melapor ke Polres Jembrana.

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Dia melakukan aksinya dari hutan dekat rumahnya menggunakan tiga handphone yang kami temukan di sebuah pondok di hutan itu,”ungkap I Dewa Gde Juliana.

Dalam beraksi, Eko Jaya Saputra bertugas menghubungi korban. Dia dibantu tiga temannya yang kini masih buron mencari username dan password sekaligus penarik saldo.

Baca Juga:  Petani Kakao di Jembrana Dibantu Kredit Pertanian

“Tersangka melakukan penipuan online dari tahun 2019 dan sudah mendapat keuntungan kurang lebih Rp1,7 miliar. Uangnya digunakan untuk biaya hidup dan membeli mobil Pajero,”beber Kapolres. (AI)