PANTAUBALI.COM – Badung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) diantaranya, I Nengah Astawa, S.H., M.H., Ni Luh Oka Ariani Adikarini, S.H., M.H., I Gusti Ayu Putu Mirah Awantara, S.H., Junaedi Tandi, S.H., A.A. Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H., Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung, Rabu,(18/1) 2023 pukul 12.30 WITA.
Pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana bidang perpajakan diterima oleh Jaksa I Nengah Astawa, S.H., M.H. atas nama tersangka Kamim Tohari seorang warga negara Indonesia tersebut diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(18/1) di Badung.
“Diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”, jelasnya.
Dirinya mengatakan, adapun modus operandi digunakan oleh tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 adalah dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.
“Akhirnya menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah)”, ucapnya.
Sembari Wibowo menambahkan, dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai 18 Januari 2023 sampai dengan 06 Pebruari 2023.
“Selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, tutupnya.(PB01)