KPU Tabanan Telah Memverifikasi Administrasi 9 Parpol Peserta Pemilu 2024

TABANAN – Pantaubali.com – KPU Kabupaten Tabanan telah memverifikasi administrasi 9 Partai Politik (Parpol) dari 21 partai politik di Tabanan, Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suryani.

“Dari 21 Partai Politik yang ada,9 Partai Politik telah melewati masa verifikasi administrasi. Jadi, 9 partai tidak lagi dilakukan verifikasi vaktual keanggotaanya”, jelasnya, kemarin,(Rabu,(23/11) di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

Dirinya mengatakan, sisa dari 9 Partai Politik telah melewati masa verifikasi administrasi berjumlah 8 Parpol hingga saat ini.Dari, 8 partai Politik tersebut diberikesempatan Verifikasi administrasi.Serta akan di tunggu hasilnya nanti berapa partai akan melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Paslon Diingatkan Buat Visi Misi Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

“Begitu data turun barulah kami dapat melihat ada beberapa partai melakukan perbaikan dengan sebaran di beberapa Kecamatan tersebut bisa kami lihat di kabupaten Tabanan.Karena, masing-masing Kabupaten jumlahnya berbeda-beda besok baru mengetahui jumlahnya akan melakukan perbaikan”, paparnya.

Dirinya menyebutkan, KPU Kabupaten Tabanan tidak mengetahui berapa partai akan turun nantinya karena, KPU Kabupaten Tabanan belum mengetahui secara pasti.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem di Tabanan Turun, Tersisa 72 Jiwa

“Bisa jadi, yang tidak melakukan perbaikan adalah partai secara administrasi telah melewati ambang batas 463.Bisa juga partai tidak melewati ambang batas 463 akan tetapi, sepertinya tidak memperbaikinya”, cetusnya.

Dirinya menambahkan, Pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu ada di KPU RI jadi, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dengan 2024. Di 2024 Partai Politik melakukan pendaftaran di KPU sesuai dengan ditingkatnya.Misal, di Kabupaten mendaftar di Kabupaten, Provinsi mendaftar di Provinsi sedangkan di pusat mendaftar di KPU RI.

Baca Juga:  Kabag Tapem Setda Tabanan, Wayan Sri Wahyuni Berpulang

“2024 semua pendaftaran di pusatkan di KPU RI sedangkan KPU di sebagai perpanjangan tangan KPU akan membantu tugas KPU RI melakukan kegiatan tersebut.Partai Politik tersebut nantinya lolos atau tidak adalah KPU RI”, tutupnya.