Kejari Tabanan, Untuk Kedua Kalinya Menggelar RJ di Tahun Ini

TABANAN – Pantaubali.com – Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan Restorative Justice (RJ) di 2022, kemarin (Senin, (14/11) di Kantor Kejari Tabanan.

Sebelumnya RJ digelar terkait perkara pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pupuan. Selanjutnya, di November 2022 terkait kasus pemukulan dengan kejadian di Desa Delod Peken.

Adapun tersangka kasus penganiayaan ringan dengan melakukan pemukulan, I Putu Sandy Prathama, akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

Baca Juga:  Jelang Tumpek Landep, Layanan Cuci Motor Lapas Tabanan Diserbu Puluhan Pelanggan

Kejari Tabanan, Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa GP Awatara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, tersangka sebelumnya terjerat kasus penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.Dengan perkara terjadi pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Durian, Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken.

“Adapun Korban dalam kasus tersebut merupakan sepupu pelaku sendiri”, katanya.

Baca Juga:  Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

“Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dengan ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun”, tutupnya.