Warga Pupuan Meniggal Setalah Operasi Bedah Minor, Dewan Tabanan Panggil Diskes dan IDI Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – DPRD Kabupaten Tabanan khususnya Komisi I dan Komisi IV mengelar rapat terkait dugaan kelalaian oknum tenaga medis melakukan operasi bedah minor yang akhirnya mengakibatkan seorang warga menderita lipoma (tumor jinak) dibagian kepala meninggal dunia di Kecamatan Pupuan, Tabanan belum lama ini.

Dalam rapat membahas hal tersebut DPRD Tabanan mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Gede Purnawan, pasien yang berusia sekitar 40 tahun meninggal dunia setelah melakukan operasi bedah minor.

Menurut suami korban pasien sempat menceritakan, pasien datang ke praktek pribadi oknum dokter tersebut dengan keluhan adanya benjolan pada kepala.

Selanjutnya dilakukan pembedahan, kemudian pasien mengalami kejang-kejanh sehingga harus dirujuk ke Puskesmas Pupuan I dengan menggunakan mobil Ambulan.Yang akhirnya pasien tersebut tidak dapat tertolong lagi akhirnya, meninggal dunia.

“Apakah sebelumnya pasien telah diberikan semacam surat persetujuan untuk melakukan pembedahan tersebut atau belum”, cetusnya.

Selanjutnya Dirinya menanyakan kembali terkait dengan setelah pasien meninggal, sang suami sempat meminta pertanggungjawaban kepada dokter dengan nominal konpensasi sebesar Rp 200 Juta.Akan tetapi, kata sang suami korban tidak disanggupi oleh oknum dokter tersebut dan ditawarkan santunan sebesar Rp 1 Juta seumur hidup kepada keluarga pasien.Sembari Dirinya menambahkan, sejak peristiwa tersebut masyarakat khususnya di Desa Padangan merasa resah.

Baca Juga:  Seniman di Desa Delod Peken Tabanan Hasilkan Cuan dari Lukisan Bakar

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengatakan, rapat digelar guna mengetahui secara pasti kronologi dari adanya seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Pupuan setelah mendapat penanganan medis oleh salah seorang oknum dokter.

“Kami (Anggota Dewan Tabanan) ingin mengetahui kronologis dari masalah tersebut apakah telah sesuai SOP atau belum”, katanya.

Untuk selanjutnya, dapat juga turun langsung ke ketengah masyarakat guna memberikan penjelasan agar isunya tidak menjadi liar.

Kemudian dokter berinisial S menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut menurut Dirinya, telah melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur telah berlaku. Namun memang pasien saat sebelum dilakukan operasi pasien tidakjujur.Khususnya terkait riwayat kesehatan pasien itu sendiri

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

Misal, drinya mencontohkan saat pasien ditanya apakah memiliki riwayat sesak, pasien menyampaikan tidak ada.Adakah memiliki alergi obat pasien menyebutkan tidak ada.

“Membuat Informed Consent selanjutnya melakukan tindakan”, sebutnya.

Saat dilakukan tindakan nafas pasien mulai berat dan sesak. Selanjutnya langsung menekan torehan yang rencana akan diangkat serta memangil suaminya di luar. Selanjutnya mengambil obat injeksi dan oksigen sembari menelpon ambulan agar datang.

Kesadaran pasien saat itu mulai menurun selanjutnya berikan RJP. Kemudian di dalam mobil ambulan juga dilakukan tindakan berupa memompa pasien.

Saat di Puskesmas pasien langsung ditangani dengan memberi infus, oksigen, memberikan RJP sertta diberi suntikan anaphilactic.Akan tetapi, kurang lebih jam 6 pasien tidak dapat tertolong lagi akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Empat Orang Pendaki Tersesat di Gunung Sanghyang

Menangapi andanya peganti rugi Rp 1 Juta per bulan untuk keluarga pasien Dirinya menceritakan kronologisnya juga bahwasanya suami pasien sempat datang ke rumahnya dan meminta pertanggungjawaban dengan meminta kompensasi Rp 200 Juta.

“Misalnya saya kasi bapak Rp 1 Juta per bulan bagaimana?’ aja tetapi pada saat itu tidak ada kesepakatan apapun.Saya minta agar fokus terlebih dahulu menangani (upakara) pasien terlebih dahulu dan bicarakan nanti saja.Sagai bentuk empati kepada pasien, saya juga memberikan uang duka sebesar Rp 5 Juta kepada keluarga pasien”, paparnya.

Masih dalam waktu dan kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Susila menyampakan, rapat langsung dilakukan dengan IDI Tabanan guna membahas mengenai regulasi dan SOP yang dilakukan.Untuk SIP (Surat Izin Praktek) dari segi kewenangan beliau berwenang serta melakukan tindakan telah sesuai SOP.

Menurut Dirinya, terkait masalah tersebut memang syok anaphilatic dapat terjadi kepada pasien.