KPK Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan

????????????????????????????????????

TABANAN – Pantaubali.com – Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan (23 Agustus s/d 25 agustus) 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.

Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan, I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK, Pak Sani,  dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.

Menurut  Pak Sani, selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Mobil L300 Tabrak Pohon di Tabanan, Pengemudi Tewas Terjepit

Selain itu pihaknya menjelaskan, dibolehkannya batasan pemberian  hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp.200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp. 300 ribu.

Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Tak Ada Larangan Bendesa Adat Ikut Kampanye, Bawaslu Tegaskan Wajib Jaga Kondusivitas

Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Menurutnya, peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“ Pemahaman tentang gratifikasi itu sangat penting bagi kita sebagai pejabat, baik itu di Desa, Kecamatan maupun Kabupaten agar berhati-hati.  Apalagi ada keterkaitan dengan bidang ekonomi agar dihindari. Sehingga kita betul-betul bisa melaksanakan kegiatan secara transparan,” tandasnya. @humastabanan.