Disdik Dan Komisi IV DPRD Tabanan Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Tahun 2019.

Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD

TABANAN – Pantaubali.com – Polemik penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini terus terjadi. Hal ini membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan bersama Komisi IV DPRD Tabanan semakin gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar sekolah dan orang tua siswa paham. Seperti yang dilakukan di SD I Dajan Peken Tabanan, Plt Kadisdik I Wayan Miarsana bersama Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala SD se-Kecamatan Tabanan, Kamis (20/6/2019).

Pada kesempatan tersebut Plt Kadisdik I Wayan Miarsana menjelaskan secara rinci sistem zonasi penerimaan siswa SMP di Tabanan. Miarsana berharap kepala SD memberikan sosialisasi kepada orang tua siswa kelas 6 atau yang baru tamat terkait sistem zonasi tersebut. “Kami minta kepala sekolah mengumpulkan orang tua siswa untuk bisa diberikan pemahaman tentang sistem zonasi tersebut,” pinta Miarsana.

Usai acara Miarsana didampingi Kabid SMP I Made Dharmawita menjelaskan bahwa sistem zonasi tersebut harus dipahami benar guru, kepala sekolah dan orang tua siswa serta stake holder terkait. Sistem zonasi yang dilaksanakan pemerintah pusat bertujuan untuk pemerataan pendidikan.

Baca Juga:  Warga Desa Bantiran Pupuan Dilaporkan Hilang Usai Pamit Pergi ke Kebun

Sehingga orang tua tidak mampu, setengah mampu dan mampu bisa bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang sama dengan mendekatkan mereka dengan sekolah. “Asumsinya, kalau dekat sekolah, akan lebih efektif melakukan pendidikan serta ada pemerataan kemampuan siswa,” katanya.

Diakui, dengan adanya sistem zonasi ini pemerintah memang harus meningkatkan kualitas SDM seperti pendidik dilakukan secara merata. Begitupun dengan sarana dan prasaran pendukung juga harus mendpatkan perhataian sehingga tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai. “Untuk hal itu memang dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tabanan ini kembali menegaskan agar semua pihak kembali menanamkan bahwa tidak lagi ada sekolah favorit. semua sekolah kini diberlakukan sama. Seorang siswa menjadi pintar tidak semata-mata tergantung dari sekolahnya, tetapi siswa itu sendiri sehingga kini tidak harus mengejar sekolah dianggap favorit yang kini sudah tidak ada lagi. “Harus ditanamkan di sekolah manapun sama dan semua bisa meraih suskses tentu dengan kerja keras,” sebutnya lagi.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga. Diapun menegaskan kalau pemerintah sudah menerapkan sistem zonasi ini dan harus dijalankan. Dia melihat dengan sistem zonasi ini akan terjadi pemerataan pendidikan dan tidak hanya terpusat pada satu atau dua sekolah yang dianggap favorit.

Baca Juga:  DTW Jatiluwih Tabanan Bersiap Sambut Delegasi WWF Ke-10

”Zonasi wajib dilakukan karena sudah ditetapkan pemerintah karena bertujuan menata pendidikan lebih baik, namun kedepannya memang harus didukung peningkatan kualitas SDM serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai,” tandasnya.

Terkait adanya kemungkinan titip menitip dari masyarakat agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit, Dirga menegaskan, dengan sistem zonasi ini sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Apalagi hal ini sudah menjadi kesepakatan antara Dinas Pendidikan dengan DPRD untuk menerapkan sistem zonasi. “Masyarakat harus diberi pemahaman tentang hal ini dan sosialisasi harus terus dilakukan,” pintanya.

Baca Juga:  Hingga Pertengahan 2024, Aktivasi IKD di Tabanan Hanya 5.064 Orang

Sementara itu, beberapa kepala sekolah mengaku akan berhadapan dengan orang tua siswa yang memaksakan anaknya bsia diterima di sekolah yang diinginkan meski di luar zonasi. Apalagi ada informasi banyak orang tua mencari surat domisili agar anaknya terkesan tinggal dekat dengan sekolah sehingga bisa diterima.

”Kami tidak mungkin mengecek secara detail surat keteragan domisili yang dipakai, kami harap kepala dusun dan perbekel jujur dan tidak memberikan surat keterangan domisili , kalau memang tidak tinggal di daerahnya,” harapnya.