Penyederhanaan Jumlah UPT Justru Timbulkan Persoalan Baru

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya aturan dari pusat untuk penyederhanaan birokrasi seperti pengurangan jumlah unit pelayanan teknis (UPT) di kecamatan ternyata menimbulkan persoalan dan masalah lain. Beberapa OPD tidak masalah dengan pengurangan UPT seperti Dinas Kesehtan dan Bakeuda. Namun tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian yang memiliki beban kerja yang luas.

Dalam rapat kerja antara komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah OPD yang terpengaruh dengan aturan pengurangan atau penyederhanaan UPT berlangsung panas. Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa beberapa Perbup sebagai terapan dari aturan pusat terkait penyederhanaan jumlah UPT sebagai produk gagal karena justru menimbulkan persoalan baru. “Saya contohkan di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dengan kompleksitas beban kerja dan persoalan yang dihadapi justru UPT sebagai gadra terdepan dikurangi bahkan dihilangkan, ini apa,” sergahnya, Kamis (21/2).

Di Dinas Pertanian misalnya sebagai  OPD gabungan dari empat  kelembagaan yang ada beban kerjanya sangat besar. Belum lagi Tabanan sebagai sentra pertanian dengan predikat lumbung beras dan lumbung pangan, justru UPT sebagai garda terdepan yang dimiliki, UPTnya dikurangi. “Bagaimana mau meningkatkan sektor pertanian kalau teryata ujung tombak mereka  justru dihilangkan?” tanyanya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Melalui TPID

Dia salut dengan perjuangan dari Kadis Pertanian dan jajarannya berjuang ke provinsi bahkan sampai pusat, namun terpaksa gigit jari karena. Bahkan Boping mengaku siap mendampingi. “Kalau memang mau berjuang kembali ke Jakarta kami diajak dong, kami siap mendapingi,” tandasnya.

Begitupun dengan persolan di Dians pendidikan dengan penghapusan UPTD yang ada di kecamatan juga menimbulkan persoalan baru. Pasalnya  UPT untuk SD , SMP dan non formal kini hanya ada di kantor  Disdik. Sementara mantan kepala UPTD  kini hanya menjadi koordinator wilayah tanpa  ada kejelasan tugas, wewenang dan haknya. Dengan 311 jumlah SD   dan 11 TK maupun SKB di Tabanan kini ditangani satu ornag, membuta pelayan jadi terhambat. “Perubahan yang dilakukan sejatinya untuk pelayana publik mempermudah pelayanan bagi masyarakat, ini malah menjadi masalah baru yang justru lebih  parah. Saya ingin hal tersebut dikaji kalau perlu dirubah untuk lebih baik dengan meperhataian UU nomro 23 tahun 1999 tentang  otonomi daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Diusulkan Dipecat Oleh DPC PDIP, Nyoman Mulyadi Berdoa Oknum Penghianat dan Penjilat di Bali Panjang Umur

Sebelumnya  kepala Dinas Pertanian I Nyoman Budana mengatakan berusha berjuang agar UPT  yang ada di kevamatan tetap dipertahankan, karena sangat membantu dalam tugas –tugas di lapangan. namun diakui perjuangannya  gagal karena terbentur aturan dari pusat. “Kami sudha bberusha aberjuang, namun ternyata gagal juga,” ucapnya.

Sementara I nengah kartika mantan kepala UPTD Dinas pendidikan kecamatan Pupuan I Nengah Artika  juga menyebut, aturan baru penghilangan UPTD di kecamatan justru menghambat kelancaran pelayanan public. Dicontohkan seorang kepala  SD di kecamatan Pupuan untuk melegalisir  surat harus datang langsung ke Kantro Dsidik di Tabanan. Sementara sebelumnya mereka cukup sampai di UPTD kecamatan. Pihaknya yang kini ditetapkan sebagai koordinator wilayah sebenarnya berusaha membantu dan bisa diperankan seperti UPTD sebelumnya. hanya saja di Perbup yang baru, koordinator wilayah tidak memiliki kewenangan. “Bahkan kerja kami tidak jelas karena tidak ada SOP dari tugas kami sebagai koordinator wilayah,” sergahnya.

Baca Juga:  Mie Kelor Gud, Produk UMKM Asal Tabanan Dilirik Pasar Ekspor

Kabag oerganisasi Setda Tabanan IGN Suarya menjelaksan penerbitan 11 Perbup mulia Perbup 41-51 tahun 2018  terkait kelembagaan UPT mengacu pada aturan pusat. “itu memang mengacu aturan dari pusat,” tegasnya.