Jelang Pileg 2019 Ditemukan 3 Pelanggaran APK di Kecamatan Tabanan

TABANAN – Pantau Bali – Jelang Pileg dan Pilpres 2019, ditemukan tiga pelanggaran alat perang kampanye (APK) diwilayah kecamatan Tabanan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pemilu Kecamatan Tabanan, Drs. I Made Wirakusuma Dusak, BA., Rabu (12/12/2018) saat ditemui di Warung CS Bedha.

Seijin I Made Rumada selaku ketua Bawaslu Tabanan, Wirakusuma Dusak menyebutkan ketiga pelanggaran tersebut dalam bentuk pelanggaran zona pemasangan APK dan desain APK.

“Pelanggaran yang kami temui dalam bentuk pelanggaran zona pemasangan dan desain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Lanjutkan Aksi Sosial, Bagikan PMT hingga Bedah Kamar ODGJ

Ia kemudian memberi contoh terkait pelanggaran desain APK. Pemasangan foto Jokowi pada APK caleg hanya diperbolehkan bagi caleg dari PDIP.

“Pemasangan foto Jokowi dalam APK hanya diperbolehkan bagi caleg dari PDIP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ukuran APK dalam bentuk spanduk dan baliho telah diatur. Yakni untuk spanduk ukuran maksimalnya 1 X 4 meter dan untuk baliho ukuran maksimalnya 3 X 4 meter. Jika ukuran masing-masing lebih besar, disebut melanggar.

Kembali terhadap pelanggaran yang ditemukannya, Wirakusuma Dusak mengakui para pelanggar segera mematuhi aturan setelah pihaknya memberikan surat peringatan.

Baca Juga:  Soal Pengelolaan DTW Bedugul, Dewan Tabanan Sarankan Pemerintah Kabupaten Buat RDTR

“Pasca ditemukan tiga pelanggaran kami segera bertindak dengan menerbitkan surat peringatan kepada caleg yang melanggar. Setelah itu hingga saat ini tidak lagi ditemukan pelanggaran untuk diwilayah kecamatan Tabanan,” tutupnya. *Pantau Bali, Rah