Tilep Uang Tagihan ” Seorang Sales Masuk Bui “

Badung – Pantaubali.com – Seorang sales yakni Made Agus Suarjaya, 28 asal Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng yang bekerja di sebuah Perusahan PT di denpasar akhirnya dibekuk polisi dekat Perusahaanya bekerja, pada hari Kamis, (29/11/2018).

Sales tersebut dibekuk lantaran tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahannya bekerja sebesar Rp. 86.624.718.

Dari Informasi yang berhasil di himpun, Sejak rentang waktu tanggal 12 Nopember 2018 perusahan menyuruh sopir atas nama I Made Sutawan Pratama untuk mengirim barang ke toko sesuai nota yang ada,Setelah barang dikirim ke toko-toko kemudian seles tersebut melakukan penagihan ke toko-toko sesuai dengan Surat Perintah Tugas Tagih dari perusahan yang berstatus kredit. Akan tetapi Sales tersebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan dari toko-toko yang telah melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, 3 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Polsek Mengwi

Kasubag Humas Polres Badung IPTU Made Sujana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahwa pelaku yang merupakan sales di perusahan di salah satu PT tersebut tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.Namun mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin sejumlah Rp. 86.624.718.

“Jadi Jumlah keseluruhan uang milik perusahan di sebuah PT di Denpasar yang dipergunakan sendiri oleh I Made Agus Suarjaya sebanyak Rp. 86.624.718,” dan Pelaku sudah kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka ungkap IPTU Made Sujana, Sabtu, (01/12/2018