Tiga Pelaku Pembunuhan Di Tangkap

Pantaubali.com – Badung – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung Hanya butuh waktu 2 kali 24 jam saja untuk berhasil mengungkap,kasus penemuan sosok mayat yang di ketahui jika identitas korban bernama Aka Haleku Marambatana ( 27 ),Warga asal kampung Kakaha,Desa Kakaha,Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur,NTT di selokan Got pinggir jalan raya By pass Munggu Tanah Lot,di Desa munggu,Kecamatan mengwi,Kabupaten Badung pada tanggal 2/09/2018.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar TKP,Sosok Mayat Korban Pembunuhan yang di temukan di selokan got,merupakan salah seorang pekerja di sebuah warung makan di wilayah Munggu,dari keterangan sejumlah saksi Tim Opsnal Polres Badung berhasil mendapat Informasi terduga Pelaku yang di antaranya adalah I Ketut Alit Wiguna Warga Asal Gianyar Dan Satu Temanya yang Bernama I Gusti Bagus Deva Warga Asal Tabanan,Yang berhasil di tangkap Tim Opsnal di Jalan tukad petanu renon,Kemudian setelah di lakukan pengembangan tim kembali mengamankan seorang pelaku lain yang bernama I Gusti Kadek Bagus Surya Yang di tangkap langsung di alamat rumahnya di wilayah Tabanan.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta Yang memimpin langsung Gelar perkara Terhadap Kasus Pembunuhan ini,menerangkan bahwa awal kasus pembunuhan ini di sebabkan karena ketersinggungan Antara salah seorang pelaku terhadap korban.

Baca Juga:  Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

“ Seorang pelaku merasa tersinggung karena di tegur oleh korban saat akan melakukan pesta miras di tempat kerja mereka,sehingga ketersinggungan tersebut ber ujung perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas“ Tegas Yudith.

“ Ketiga pelaku ini merupakan Resedivis dalam kasus Curanmor,sehingga tidak heran mereka nekat menghabisi korban sampai tewas dan berusaha kabur untuk menghilangkan jejak “ imbuhnya.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Razia Handphone Anggota Polres Tabanan

Saat ini ketiga pelaku sudah di tahan di rutan polres badung ,dan akibat perbuatan yang mereka lakukan,Tig orang Resedivis ini terancam Pasal 338 KUHP dengan Ancaman hukuman Penjara selama 15 Tahun. ( kyk)